Architect Name: Yori Antar
Bekerjasama dengan @kementerianlhk, Kementerian PUPR melaksanakan penataan kawasan Pulau Rinca dengan penuh kehati-hatian untuk melindungi Taman Nasional Komodo sebagai World Heritage Site UNESCO.
“Kami selalu didampingi ranger dari Balai Taman Nasional Komodo, sehingga proses pembangunan prasarana dan sarana tidak merusak atau mengganggu habitat komodo,” kata Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi NTT Herman Tobo. Penataan kawasan dilakukan di Zona Pemanfaatan Loh Buaya dan meliputi peningkatan dermaga eksisting, bangunan pengaman pantai, elevated deck, pusat Informasi, dan penginapan untuk para ranger, pemandu wisata, dan peneliti, yang dilengkapi dengan pos penelitian dan pemantauan habitat komodo.
Izin Lingkungan Hidup terhadap kegiatan Penataan Kawasan Pulau Rinca di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat telah terbit pada 4 September 2020 berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah memperhatikan dampak pembangunan terhadap habitat dan perilaku komodo.