Undang Undang (UU) Arsitek, telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan telah pula diundangkan oleh pemerintah, dengan sebutan lengkap: Undang Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.
Lahirnya UU Arsitek merupakan memontum melahirkan arsitek-aristek handal dan berkompeten demi rancang bangun indonesia yang sesuai standar kelayakan bangunan. UU ini diharapakan dapat memberikan landasan dan kepastian hukum bagi arsitek dan pengguna jasa arsitek, juga masyarakat umum. Tak lupa guna menciptakan sinergi atas pembangunan negara. “Saya berharap sinergitas antar pemangku kepentingan dan UU mampu menjawab kebutuhan masyarakat di dunia rancang bangun,” mengutip kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono di Surabaya dalam rangka sosialisasi UU Arsitek.
UU Arsitek terdiri dari 45 Pasal dari 11 Bab, yang mengatur Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Layanan Praktik Arsitek, Persyaratan Arsitek, Arsitek Asing, Hak dan Kewajiban, Organisasi Profesi, Pembinaan Arsitek hingga Ketentuan Peralihan.
Naskah UU Arsitek dapat diunduh di laman Sekretariat Negara Republik Indonesia www.setneg.go.id atau di sini: http://bit.ly/UUARSITEK.
Baca juga: Akses Permodalan untuk Jasa Arsitektur, Arsitektur Lanskap dan Desainer Interior