277
Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, diyakini mampu mendongkrak nilai investasi maupun pengurusan perizinan di daerah. Dalam UU Cipta Kerja terdapat dua klaster terkait perizinan dan investasi yakni klaster penyederhanaan perizinan dan persyaratan investasi.
UU Cipta Kerja yang meringkas UU Bangunan Gedung No.28/2002, banyak menuai polemik di kalangan Profesi Arsitek tentang peran Arsitek yang tidak lagi menjadi penting dalam mengawal perizinan Bangunan yang juga membantu pemerintah dalam mentertibkan intensitas, keserasian dan batas sempadan bangunan.
Oleh karenanya perlu diintesifkan digitalisasi dalam RDTR pada tingkat pemerintah Kota/kabupaten. Terkait hal tersebut di atas, IAI Wilayah Bekasi mengajak untuk mendiskusikan perubahan itu, baik dari pandangan Pemerintah , Pengusaha Property dan Profesi Arsitek itu sendiri.
Pendaftaran Gratis (Bagi yang berminat untuk dibuatkan sertifikat dengan nilai KUM IAI 2,5 dikenakan biaya partisipasi sebesar 50.000 dibayarkan ke BRI 013901002808306 a/n Ikatan Arsitek Bekasi)
Webinar: “Peran Arsitek Dalam Mengawal Perubahan Sistem Perijinan Bangunan Pasca Disahkannya UUCK”
Rabu, 28 Oktober 2020
Pukul : 15.00-17.30 WIB
Daftar di sini: bit.ly/WEBINAR-ARSIP2020