Penulis: Muhammad Nofal, Yudhistira Achmad, Adji Kribandono
Kampanye Keselamatan Bangunan Gedung Internasional
Kementerian PUPR mendukung Kampanye Keselamatan Bangunan Gedung (Building Safety Month) ke-42 yang diinisiasi oleh International Code Council (ICC) setiap tahunnya. Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seluruh pihak terhadap keselamatan dan keamanan bangunan gedung, memperkuat perlunya penerapan peraturan bangunan gedung (building codes) yang diperbarui secara berkala, serta membantu individu, keluarga, dan pelaku bisnis untuk memahami apa yang diperlukan dalam menciptakan struktur bangunan gedung yang aman dan berkelanjutan.
Penyelenggaraan pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan Kementerian PUPR selalu memperhatikan pemenuhan standar teknis keandalan bangunan sesuai building codes yang kita miliki yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung.
Selain itu, dalam rangka menghadapi perubahan iklim dan tantangan industri 4.0, bangunan gedung negara yang memenuhi persyaratan juga didorong untuk menerapkan standar Bangunan Gedung Hijau (BGH) dan juga teknologi Building Information Modelling (BIM). Konsep konstruksi berkelanjutan pun telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan.
Aspek keselamatan kerja telah menjadi kewajiban mutlak penyedia jasa dalam pelaksanaan konstruksi. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) meliputi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman SMKK.
Penerapan Sistem Proteksi Kebakaran pada Proyek Pasar Mardika, Ambon
Salah satu proyek bangunan gedung yang diselenggarakan oleh Kementerian PUPR adalah Pembangunan Pasar Mardika di Kota Ambon. Proyek yang dikerjakan pada tahun 2021 s/d 2023 ini dilaksanakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Maluku dibawah koordinasi Direktorat Prasarana Strategis, Direktorat Jenderal Cipta Karya. Dalam proses perencanaannya, telah dipastikan pemenuhan standar teknis bangunan gedung sehingga pasar yang nantinya dikelola oleh Pemerintah Kota Ambon ini diharapkan dapat tepat fungsi, tepat manfaat, dan tepat sasaran sehingga berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat Kota Ambon.
Salah satu penerapan aspek keselamatan bangunan gedung dari PP No. 16 Tahun 2021 yang sudah diterapkan pada perencanaan Pasar Mardika adalah aspek keselamatan terkait dengan proteksi kebakaran. Hal ini sangat penting mengingat peristiwa kebakaran yang kerap kali terjadi pada bangunan pasar secara umum dikarenakan tidak adanya / tidak bekerjanya sistem proteksi kebakaran.
Pasar Mardika memiliki 5 (lima) lantai termasuk rooftop dengan luasan per lantai ± 4.500 m2. Adapun peraturan yang digunakan dalam perencanaan teknis terkait proteksi kebakaran Pasar Mardika, Kota Ambon yaitu:
- Permen PU Nomor 26 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
- SNI 03-3985-2000 tentang Tata Cara Perencanaan, Pemasangan dan Pengujian Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung;
- SNI 03-3989-2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem Sprinkler Otomatik Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung;
- SNI 03-1745-2000 tentang Tata Cara Perencanaan Sistem Pipa Tegak dan Silang Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung;
- SNI 03-3987-1995 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Alat Pemadam Api Ringan Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Rumah dan Gedung;
Gambar 1. Desain Pasar Mardika, kota Ambon
Aspek keselamatan terkait dengan proteksi kebakaran pada perencanaan teknis Pasar Mardika, Kota Ambon antara lain yaitu :
- Pemasangan jarak antar alarm kebakaran sesuai Permen PU Nomor 26 Tahun 2008 dan SNI 03-3985-2000
Pada pasal 12.2.4 tentang alarm kebakaran harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mempunyai bunyi serta irama yang khas hingga mudah dikenal sebagai alarm kebakaran;
- Bunyi alarm tersebut mempunyai frekuensi kerja antara 500 ~ 1000 Hz dengan tingkat kekerasan suara minimal 65 dB (A).
Gambar 2. Contoh Fire Alarm
Penempatan manual alarm kebakaran pada masing-masing lantai sebanyak 6 buah. Pada tabel 12.2.2, sistem deteksi dan alarm yang digunakan pada bangunan perdagangan dengan fungsi bangunan sebagai pasar dan memiliki 2 s.d 4 tingkat lantai adalah menggunakan Sistem Deteksi Alarm Manual.
- Penempatan APAR sesuai Permen PU Nomor 26 Tahun 2008 dan SNI 03-3987-1995
Pada Tabel 5.6.6.2.1 Permen PU 26 Tahun 2008 dijelaskan bahwa jenis bahaya kebakaran berat harus memiliki kemampuan minimum alat pemadam yaitu 2-A* dengan luasan cakupan maksimum 100m2 dengan jarak tempuh maksimum ke APAR yaitu 23 m.
Gambar 3. Contoh APAR
Penempatan APAR pada lantai 1 Pasar Mardika direncanakan sebanyak 25 buah APAR dengan jarak radius 15 m, pada lantai 2 sebanyak 23 buah APAR, lantai 3 sebanyak 22 buah APAR dan lantai 4 sebanyak 22 buah APAR.
- Penempatan Box Pilar Hydrant Indoor sesuai SNI 03-1745-2000
Pada pasal 6.3.4.4, SNI 03-1745-2000 bahwa “suatu sambungan pemadam kebakaran untuk masing-masing sistem pipa tegak harus diletakkan tidak lebih dari 30 m (100 ft) dari hidran halaman terdekat yang dihubungkan ke pasokan air yang disetujui”.
Gambar 4. Contoh Box dan Pillar Hydrant
Pada lantai 1, terdapat 4 buah Pillar Hydrant pada masing-masing sisi bangunan dan diletakkan 6 (enam) buah box hydrant di dalam bangunan dengan jarak antar box hydrant ±30 m. Untuk lantai 2, 3 dan 4 direncanakan menggunakan 6 (enam) buah box hydrant dengan lokasi penempatan sama dengan box hydrant lantai 1. Untuk mendistribusikan air hidran ini, terdapat pompa yang diletakkan pada ruang pompa di lantai 1 sisi kanan bangunan Pasar Mardika.
- Penempatan Sprinkler sesuai SNI 03-3989-2000
Instalasi sprinkler yaitu sistem instalasi pemadam kebakaran yang dipasang secara tetap/permanen di dalam bangunan yang dapat memadamkan kebakaran secara otomatis dengan menyemprotkan air di titik mula api/panas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Perencanaan instalasi sprinkler ini didasarkan kepada kepadatan pancaran (mm/menit) dan klasifikasi tingkat risiko bahaya kebakaran. Untuk jarak maksimum antara kepala sprinkler dalam satu deretan dan jarak maksimum antara deretan yang berdekatan yaitu 4,6 m.
Gambar 5. Contoh Fire Sprinkler
Pada perencanaan Pasar Mardika, untuk sprinkler lantai 1 hingga lantai 4 berjarak 4,6 m.
Penutup : Safety for All
Itulah beberapa aspek keselamatan bangunan terkait dengan proteksi kebakaran yang telah diterapkan pada perencanaan Pembangunan Pasar Mardika Kota Ambon. Selain menerapkan sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung, juga diperlukan koordinasi dengan pihak pemadam kebakaran setempat, terutama dalam kaitannya dengan kemudahan akses masuk ke dalam area bangunan serta posisi mobil pemadam yang juga harus diperhatikan; karena response time pemadam kebakaran, kecepatan pemadaman, serta pendinginan saat terjadi kebakaran besar juga dipengaruhi oleh hal tersebut.
Disamping itu, pelatihan pemadaman api dan simulasi evakuasi kebakaran (fire drill) perlu diberikan kepada pengelola dan pengguna bangunan seperti petugas keamanan, pedagang, dll. Sehingga saat munculnya titik api awal dapat ditangani secara tenang, tepat, dan cepat oleh pengelola dan pengguna bangunan.
Semoga dengan Kampanye Internasional “Keselamatan Bangunan Gedung (Building Safety Month)” ini, diharapkan seluruh pihak senantiasa berkomitmen menerapkan standar teknis aspek keselamatan bangunan terkait proteksi kebakaran dan upaya-upaya penanggulangan dini bahaya kebakaran, sehingga tidak ada lagi kerugian aset negara akibat terjadinya kebakaran besar pada bangunan gedung negara, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa.
SAFETY FOR ALL!