Jakarta – Bulan ini, tepatnya tanggal 17 September 2017 Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) berulang tahun. Usia 58 tahun bukanlah usia muda lagi. Usia ini bisa dikatakan menjelang tua atau bahkan sudah tua apabila melekat pada manusia. Namun untuk Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), momentum ini sangat berarti karena telah mendapat hadiah berupa Undang-undang (UU) Nomer 6 Tahun 2017 tentang profesi Arsitek yang disahkan beberapa bulan lalu.
Ketua Umum IAI Ahmad Djuhara menuturkan bahwa beleid tersebut merupakan berkah bagi para arsitek, untuk membentuk pranata profesi berstandar global. Pasalnya, kondisi profesi arsitek di Indonesia saat ini dinilai belum memenuhi standar best practise yang baik.
“IAI akan memperjuangkan pranata profesi arsitek yang baik, yang mengikuti standar best practice yang ada, sesuai standar global, yang sementara ini sebetulnya di Indonesia belum terjadi,” ujar Ahmad dalam acara seremonial HUT IAI di Jakarta belum lama ini.
Menurut dia, semua penyesuaian pranata, standar dan syarat-syarat untuk terciptanya praktik profesi arsitek yang baik sedang diperjuangkan terus. UU arsitek ini, katanya, menjadi pembuka jalan agar IAI mempunyai sendi-sendi keprofesian arsitek yang baik di seluruh Indonesia.
Semua upaya ini bertujuan supaya arsitek Indonesia mempunyai kewenangan, otoritas untuk diakui oleh pemerintah dan masyarakat sebagai orang yang ahli, yang dipercaya oleh masyarakat untuk mendesain arsitektur.
“Tidak boleh ada lagi bukan arsitek yang mendesain sebagai arsitek karena UU-nya menyatakan begitu. Jadi ini adalah kepastian hukum yang sudah terjadi di negara lain dan ini perlu dihormati seluruh lapisan masyarakat dan juga pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah,” tegas dia.
Dengan demikian, Ahmad menambahkan, maka pihaknya akan bisa membangun Indonesia yang benar-benar dibangun oleh para arsitek yang berkompeten dan juga menurut UU, sehingga kepentingan masyarakat terjaga. Di sisi lain, kebudayaan dan peradaban Indonesia yang dibangun arsitek lokal akan menjadi lebih jaya dimasa depan.
UU arsitek diharapkan menjadi sebuah prasyarat yang penting dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, bahkan oleh arsiteknya sendiri dan para pihak yang berhubungan dengan arsitek, seperti klien, pemberi tugas dan lainnya.
Ahmad berharap semua pihak perlu memahami UU ini agar Indonesia menjadi berdaulat di negeri sendiri dalam bidang arsitektur karena berhadapan dengan pihak asing, investor asing, arsitek asing dan pemerintah negara asing yang juga berkutat dengan masalah arsitektur di Indonesia.
“Dengan ini maka saya menyatakan bahwa arsitektur Indonesia dan profesi arsitek Indonesia memasuki babak baru yang perlu dibuktikan agar hasil-hasil terbangunnya. Memang menjadi bukti bahwa arsitek Indonesia memang penting untuk bangsa Indonesia dan arsitek Indonesia bisa menjaga arsitektur Indonesia dengan baik,” kata dia. (ws)