Jakarta – Organisasi profesi arsitek Indonesia, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) menyatakan prihatin dan menyesalkan atas pembongkaran Pasar Cinde, Palembang yang merupakan obyek Bangunan Cagar Budaya (BCB) yang dilakukan dalam periode September – Desember 2017.
Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Ahmad Djuhara, menyatakan: “IAI mendesak pemerintah untuk menindak tegas pelaku dan instansi yang terlibat tindakan tersebut yang merupakan pelanggaran undang-undang dan peraturan yang berlaku terkait Bangunan Cagar Budaya”.
Berlokasi di tengah Palembang, Pasar Cinde dibangun pada tahun 1958 dan disain pasar oleh arsitek terkenal, Thomas Karsten. Walaupun usianya baru 58 tahun, pasar ini sudah menjadi ikon yang memberikan identitas bagi masyarakat Palembang yang merupakan ibukota Propinsi Sumatera Selatan .
Pasar Cinde adalah landmark kota yang setara dengan Benteng Kuto Besak, Jembatan Ampera, Bukit Siguntang dan makam-makam Sultan—termasuk pemakaman Cinde Walang yang terdapat di belakang bangunan pasar.
Secara arkeologis-historis, Pasar Cinde termasuk kategori monumen kontemporer yang merekam perubahan konsep pasar dan perdagangan di masyarakat Palembang. Usianya yang melebihi 50 tahun dan rancang bangunannya yang unik membuat Pasar Cinde termasuk dalam kategori bangunan yang diduga sebagai benda cagar budaya (sesuai kriteria Bangunan Cagar Budaya menurut UU No. 11 Tahun 2010, Pasal 5).
Pembongkaaran dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang (cq. PD. Pasar) yang seharusnya bertindak sebagai penegak dan pelindung Bangunan Cagar Budaya. Bangunan ini sendiri sejatinya adalah bangunan milik Pemerintah Kota.
Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) merupakan organisasi profesi arsitek yang keberadaanya ditegaskan dalam Undang Undang No 6. Tahun 2017 tentang Arsitek. Pada Bab II, tentang Layanan Praktik Arsitek Pasal 4 Ayat 2 butir b, disebutkan bahwa Lingkup Layanan Praktik Arsitek meliputi pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya.
Ahmad Djuhara menambahakan bahwa “Kami telah mengirimkan surat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. DR. Muhajir Effendy, MAP guna mengingatkan bahwa diperlukan langkah-langkah yang tepat bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat beserta instansi pemerintah daerah terkait”.
Dalam surat tersebut, IAI mendesak pemerintah untuk:
- menindak tegas atas pelaku/instansi yang terlibat pelangggaran Undang-Undang dan aturan yang berlaku
- bersama-sama melakukan kajian dan diskusi bersama untuk pencegahan kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang.
- menentukan langkah-langkah penanganan dalam kasus pelanggaran terhadap Undang-Undang dan peraturan terkait Bangunan Cagar Budaya.
Djuhara melanjutkan, bahwa dalam rangka penegakan peraturan yang berlaku, IAI sebagai organisasi profesi menetapkan komitmen yang untuk mengatur anggota-anggotanya dalam mempersiapkan diri untuk menangani proyek Cagar Budaya yang berpotensi terjadinya pelanggaran:
- memberikan advokasi untuk kegiatan-kegiatan pelestarian yang dilakukan oleh anggota agar potensi pelanggaran dapat dihindari.
- melarang seluruh anggota IAI untuk terlibat dalam proyek Cagar Budaya yang melanggar Undang-Undang dan peraturan terkait di dalamnya termasuk di dalamnya proyek Pasar Cinde dan proyek-proyek lain yang berpotensi
melanggar hingga proses kepastian hukum terselesaikan dengan baik. - memberikan sanksi berat bagi anggota yang terlibat pelanggaran.
- Pembinaaan pada anggota yang terkena sanksi.