Pemerintah Kota Surabaya untuk pertama kalinya menggunakan foto udara dan lidar untuk mempermudah pelayanan perizinan dan perencanan kota menjadi lebih optimal.
“Foto udara merupakan teknik pengambilan gambar dari udara yang digunakan untuk dasar pembuatan peta rencana tata ruang wilayah (RTRW) Surabaya,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Tata Ruang Kota Surabaya, Eri Cahyadi, di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, peta udara ini merupakan aturan yang dipersyaratkan bahwa semua peta di seluruh Indonesia harus disahkan oleh Badan Informasi Geofisika.
“Salah satu yang paling penting dalam membuat peta, peta itu harus valid. Foto udara ini akan lebih jelas baik ukuran maupun dimensi nya sehingga kita bisa tahu rencana existing kota itu seperit apa,” ujarnya.
Eri menjelaskan hasil foto udara tersebut lebih jelas dan detail dikarenakan diambil dari ketinggian 750 meter dengan menggunakan pesawat terbang.
Ketinggian tersebut merupakan jarak ideal untuk mendapatkan hasil yang jelas dan teliti. Sebab, bila lebih tinggi, semisal 1.000 meter, maka gambarnya akan kurang jelas. Sementara bila lebih rendah, jangkauannya akan terbatas.
Sementara Lidar, lanjut dia, merupakan teknik pengambilan data dengan menggunakan teknologi laser yang diambil dari udara untuk mengetahui ketinggian dari permukaan tanah dan bentuk benda yang ada di permukaan, seperti halnya bentuk bangunan dan kondisi koridor jalan.
“Untuk lidar, peta yang dimiliki Surabaya yang sudah ditandatangani BIG ini merupakan yang pertama kali di Indonesia,” katanya.
Menurut dia, lidar ini bentuknya seperti aplikasi google map. Peta ini tidak hanya dibutuhkan Pemkot. Tetapi juga dibutuhkan Badan Pertanahan Nasional.
Nantinya, peta ini akan disinkronisasi data dengan BPN Surabaya I dan II yang akan menjadi percontohan nasional. Sehingga, tidak ada lagi perbedaan antara Pemkot dan BPN serta masyarakat juga tidak dirugikan.
“Peta ini diminta teman-teman BPN untuk jadi satu bagian dari peta sertifikat di BPN. Harapannya ke depan, sertifikat tidak keluar ada di rencana jalan, kasihan warga kalau warga punya sertifikat tapi tidak bisa keluar izinnya karena ada di rencana jalan yang dibuat pemkot,” kata dia.
Sumber: www.antaranews.com, Humas Kota Surabaya