Home BERITA Terbitkan Peraturan Gedung Hijau, Pemerintah Kota Bandung Hemat Listrik Lebih dari 140 Ribu MWh

Terbitkan Peraturan Gedung Hijau, Pemerintah Kota Bandung Hemat Listrik Lebih dari 140 Ribu MWh

by Redaksi
0 comment

Bandung, 27 Oktober 2016 – Pemerintah Kota Bandung hari ini resmi meluncurkan Peraturan Walikota Bandung No.1023/2016 tentang Bangunan Gedung Hijau untuk mengurangi konsumsi energi, emisi CO2, dan konsumsi air dari gedung bangunan.

Penerbitan peraturan ini sejalan dengan upaya Kota Bandung untuk menjadi salah satu kota pintar terkemuka di dunia yang ramah lingkungan dan memiliki warga dengan kualitas hidup yang tinggi.

Dalam sambutannya Walikota Bandung Ridwan Kamil menyatakan, “Apabila seluruh ketentuan diterapkan, maka ditargetkan pada 5 tahun kedepan kota Bandung dapat menghemat penggunaan listrik hingga 25 persen, dan air hingga 40 persen.

” Menurutnya sebagai salah satu kota besar di Indonesia dengan tingkat pertumbuhan dan urbanisasi yang tinggi, Bandung perlu melakukan penghematan listrik dan air sehingga listrik dan air yang dihemat ini nantinya dapat digunakan bagi prioritas pembangunan lainnya, seperti LRT, dsb.

“Dalam lima tahun kedepan, diperkirakan akan ada lebih dari 2,7 juta meter persegi gedung yang akan telah mematuhi ketentuan yang ada di peraturan ini, atau hampir sejajar dengan 100 kali luas Gedung Sate, dengan penghematan listrik lebih dari 140 ribu MWh yang setara dengan lebih dari 16 juta US$.”

Lingkup dari Peraturan Walikota ini meliputi seluruh bangunan baru, baik yang berskala besar (diatas 5.000 meter persegi), maupun bangunan kecil (kurang dari 5.000 meter persegi), termauk rumah tinggal. Peraturan ini merupakan yang pertama di Indonesia yang memiliki persyaratan wajib dan sukarela dalam satu peraturan.

Persyaratan wajib merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tiap jenis bangunan dalam semua luasan, sementara persyaratan sukarela adalah tambahan persyaratan yang harus dicapai apabila pemilik/pengelola bangunan menginginkan untuk memperoleh insentif yang dapat berupa tambahan luasan yang diijinkan untuk dibangundan/atau pengurangan pajak bumi dan bangunan.

Guna mempermudah implementasi Peraturan Walikota tersebut, diluncurkan beberapa perangkat alat bantu pendukung, yaitu situs  www.distarcip.building.go.id/greenbuilding yang berisi berbagai informasi mengenai bangunan gedung hijau di Kota Bandung,  sistem aplikasi online bagi pemohon Rekomendasi Teknis sebagai prasyarat untuk memperoleh IMB dan User Guide yang dapat digunakan sebagai petunjuk disain dan implementasi persyaratan bangunan gedung hijau.

Berbagai capaian ini merupakan hasil kerjasama Pemerintah Kota Bandung dengan IFC  (International Finance Corporation), bagian dari  Kelompok Bank Dunia melalui kemitraan dengan Pemerintah Swiss dan Hongaria.

Di bawah Indonesia Green Building Program, IFC mempromosikan efisiensi energi dan air pada bangunan gedung melalui penerapan kebijakan bangunan gedung hijau.  Program ini juga selaras dengan agenda Pemerintah Indonesia untuk mengurangi efek gas rumah kaca hingga 29% pada 2030.

Menurut Country Manager IFC, Azam Khan “Kami sangat bangga dapat menjadi mitra Pemerintah Kota Bandung dalam melaksanakan inisiatif ini.”

Di Indonesia, hampir 50% dari total konsumsi energi dihabiskan oleh sektor gedung bangunan dan kebanyakan dari gedung tersebut berada di kota-kota besar di Indonesia, termasuk Bandung.

“Langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Bandung tidak hanya akan meningkatkan efisiensi energi namun juga membuka peluang bagi sektor swasta untuk mengembangkan infrastruktur perumahan dan gedung yang ramah lingkungan,” ungkap Azam.

 

You may also like

Indonesia Construction & Architecture Network

A media, based on nationwide networking of architecture industry stakeholder.  We manage online media, project exhibition of architecture firm, architecture networking event including workshop / seminar / talk-show, and market data, as well as provides marketing communication services.

Contact Us

PT MEDIA JEJARING ARSITEKTUR & KONSTRUKSI
Conclave Simatupang Kawasan Komersial Cilandak No. 410
Jl. Raya Cilandak KKO Jakarta 12560

WhatsApp: +62 812 108 6417
Phone: 021 2780 6182
Email: indonesia@arsitektur.asia
Website: www.arsitektur.asia
Facebook: jejaringarsitektur

ICAN, Indonesia Construction & Architecture Network – All Right Reserved by Arsitektur Asia