Undang Undang Arsitek disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 11 Juli 2017. Selaku eksekutif, pemerintah berkomitmen melaksanakan amanat Undang-Undang arsitek dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang lebih teknis dan operasional. Sosialisasi juga diperlukan demi menyebarkan pemahaman masyarakat terhadap UU arsitek.
Sumber: Berita Satu