Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) bersyukur atas disahkannya Undang-undang tentang arsitek pada hari ini di Rapat Paripurna DPR-RI. Sebagai asosiasi arsitek yang satu-satunya disebutkan dan diakui di dalam undang-undang tersebut, IAI menyadari bahwa akan terjadi beberapa implikasi penting terhadap praktik profesi arsitek, arsitek pelaku, dan juga pengguna jasa arsitek.
Ketua Umum IAI Ahmad Djuhara mengatakan, implikasi pertama yang akan timbul adalah meningkatnya daya saing arsitek Indonesia di percaturan arsitektur regional maupun global. Dengan adanya UU Arsitek ini, negara hadir dan menjadi penjamin bagi arsitek Indonesia yang berpraktik di dalam maupun di luar negeri.
“UU ini juga mengatur tata laku praktik arsitek asing di Indonesia agar terjadi persaingan yang sehat di antara arsitek Indonesia dan arsitek asing. UU Arsitek ini menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara Asia lain yang telah lebih dulu memiliki UU Arsitek yang lebih kuat,” katanya dalam keterangan, Selasa (11/7/2017).
UU Arsitek Indonesia selanjutnya akan menjadi acuan untuk berhubungan dengan negara lain seperti pengaturan Mutual Recognition Arrangement (MRA) on Architectural Services ASEAN dan Central Product Classification (CPC) 8671 dari PBB. Dengan disahkannya UU Arsitek ini, maka akan ada beberapa kepranataan baru profesi arsitek Indonesia.
Salah satunya adalah akan dibentuknya Dewan Arsitek Indonesia (DAI) yang nantinya akan memberi legitimasi legalitas seorang arsitek. DAI bertugas untuk memberi pengakuan seorang arsitek menjadi arsitek profesional. “UU Arsitek ini akan berlaku dengan dibuatnya beberapa PP dan PerMen dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Dalam sistem jasa konstruksi di Indonesia, ada 3 pilar utama,” jelasnya.
Pilar pertama adalah UU Jasa Konstruksi yang mengatur hubungan antar pelaku jasa konstruksi, UU Bangunan Gedung yang mengatur objek, dan UU Arsitek yang hadir melengkapi UU Keinsinyuran sebagai subjek (pelaku) dalam jasa konstruksi.
Masyarakat akan terjamin untuk mendapatkan layanan jasa arsitek yang berkompeten dan beretika akan semakin terjamin. Undang-undang ini akan menjadi dasar berlakunya Professional Indemnity Insurance/PII yang akan menjamin legalitas semua bangunan di Indonesia.
Sumber: Okezone